Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang
News

Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 29 Mar 2025, 19:14
Share
1 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Ramai di media sosial seorang penumpang business class maskapai Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Aksi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas.

Nampak dalam video yang diunggah oleh akun X @SevenFeeds pada Sabtu (29/3/2025), terlihat seorang pria mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.

Peristiwa ini kembali menyoroti larangan penggunaan vape di pesawat, yang bertujuan menjaga keselamatan dan kualitas udara di dalam kabin.

Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional juga memiliki kebijakan ketat terkait larangan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Baca Juga

Fatih Cicekli (baju merah) mengikuti tur sepeda untuk mempromosikan pariwisata di Ardahan, Minggu (26/4/2026). Foto: dok. Halil Ibrahim Ataman
Viral Pakai Celana Ketat Bersepeda, Gubernur Turki Dipecat
Meski Viral, Pembangunan SDN Kebayoran Lama Selatan Tunggu Tahun Depan
Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di pesawat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.

Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar mengecam tindakan penumpang tersebut, menilai bahwa sebagai pengguna layanan kelas bisnis, seharusnya lebih paham dan patuh terhadap aturan penerbangan. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penumpang Garuda Indonesia, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melakukan konferensi pers sidang isbat. Foto: Kemenag Alhamdulillah, Umat Islam Indonesia Tahun Ini Kompak Rayakan Idul Fitri pada Senin 31 Maret 2025
Next Article Dickson Fjord di Greenland JD Vance Rasuki Pikiran Warga Greenland agar Memisahkan Diri dari Denmark

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?