Menurut Zeno, petugas hanya menerima uang besaran sesuai dengan denda pelanggaran yang tercantum dalam perda.
“Nilainya di bawah Rp 100 ribu, bukan Rp 1,5 juta. Apa pun itu tetap bentuk pelanggaran disiplin aparatur pemerintah kota,” katanya.
Zeno menambahkan, selain sidang disiplin, petugas tersebut dikenakan sanksi teguran tertulis agar tidak mengulangi kejadian tersebut.(Vinolla)