Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tanggapi Aksi Demo Dobrak, Pemprov Sulsel Wadahi Pertemuan antara Driver Online dan Aplikator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Tanggapi Aksi Demo Dobrak, Pemprov Sulsel Wadahi Pertemuan antara Driver Online dan Aplikator
Nusantara

Tanggapi Aksi Demo Dobrak, Pemprov Sulsel Wadahi Pertemuan antara Driver Online dan Aplikator

Farih
Farih Published 14 Mar 2025, 18:25
Share
4 Min Read
Pemprov Sulsel menggelar rapat pembahasan mengenai implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
Pemprov Sulsel menggelar rapat pembahasan mengenai implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menanggapi dengan serius tuntutan massa para driver ojek online mengenai tarif dasar angkutan online.

Pemprov Sulsel menggelar rapat pembahasan mengenai implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. Menghadirkan mediasi multipihak untuk memastikan implementasi tarif ASK sesuai regulasi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat (14/3/2025).

faca0b61 91cd 49f2 ad8a 73528ba79f0a

Rapat itu dihadiri langsung oleh Kapolrestababes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol. Inf. Kadir, Binda Sulsel M Husni, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Ewrin Terno, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Bakesbangpol Sulsel Ansyar, Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah. Serta hadir juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan aplikator dari PT. Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT. Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, serta PT. Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Turut hadir secara virtual, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kita memfasilitasi dan menjembatani untuk ruang yang disampaikan oleh para driver agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022,” ujar Jufri Rahman.

4866f374 75d0 47d3 954c 646753584caa

Langkah tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh perwakilan aplikator kepada pimpinan pusat perusahaan.

“Kemudian (perwakilan) aplikator ini kan mereka yang datang juga ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Karena perwakilan driver ini memberi ruang di dalam kesepakatan itu untuk melaporkan kepada pengambil kebijakan mereka di pusatnya, sehingga ada kepastian untuk menerapkannya,” ungkapnya.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” terangnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Pemprov Sulsel yang mewadahi pertemuan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” pintanya.

09900b6c ad6e 4803 b5a4 4330b8cd858a

Alhasil, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator tersebut akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif sipakatau Pemprov Sulsel ini sukses mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara jadi bukti keseriusan pemerintah hadir sebagai problem solver.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :
1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :
Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km
Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Tok! Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk dalam Kasus Penghasutan Demo 2025
Demo Mahasiswa di Mapolda DIY Ricuh Dini Hari, Tiga Orang Diamankan Polisi
Oknum Atasan Lecehkan Bawahan, Kantor TransJakarta Digeruduk Puluhan Pekerja, Demo Tuntut Soal Ini
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demo, dobrak, driver online, Pemprov Sulsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang RP 1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. Foto: Tangkap layar IG @bekasi.terkini Viral Video Oknum Dishub Minta Uang Rp1.5 Juta, Diduga Akibat Telat Bayar KIR
Next Article Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya wartawan usai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025). Foto: Parlementaria Pemerintah Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?