IPOL.ID – WNI harus waspada. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Polri mengungkap fakta ini setelah memulangkan 699 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO dari Myanmar ke Tanah Air.
“Untuk TPPO, secara data memang ada peningkatan,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengutip Kamis (27/3/2025).
Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Nurul menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Edukasi dan imbauan kepada masyarakat terus digencarkan untuk menghindarkan mereka dari jebakan pelaku perdagangan manusia.
“Kita selalu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.
Kasubdit III Direktorat PPA-PPO, Kombes Amingga Meilana, juga menyoroti bahwa TPPO merupakan kejahatan yang ibarat fenomena gunung es. Bagian yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak terjadi.
