IPOL.ID- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penyerapan dana APBD di Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” sambung dia.
Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana (MFM) serta GAR selaku pemilik Event Organizer (EO).