Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta pada Kamis (2/1/2025) lalu.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, (maka) proses hukum selanjutnya memasuki tahap persiapan surat dakwaan,” ujar Syahron.
“Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang, guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” pungkas Syahron. (Yudha Krastawan)