Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 3 Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
HeadlineHukum

3 Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Bambang
Bambang Published 30 Apr 2025, 00:03
Share
2 Min Read
Proses pelimpahan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Proses pelimpahan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penyerapan dana APBD di Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” sambung dia.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Belum Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI, Jubir KPK: Masih Dilakukan Pendalaman
Ricuh May Day di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko
Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana (MFM) serta GAR selaku pemilik Event Organizer (EO).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Korupsi Dinas Kebudayaan DK Jakarta, Tersangka
Bambang 30 Apr 2025, 00:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam kegiatan Tactical Wall Game (TWG) pada Selasa (29/4/2035) pagi di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya Persiapan Pengamanan May Day, Polda Metro Jaya Gelar Tactical Wall Game
Next Article Para peneliti saat mengungkap hasil hasil kolaborasi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) yang bertajuk “History of Religious Beliefs in Baliem Valley, Jayawijaya, Papua Highlands”. Foto: BRIN Jejak Spiritual Kepercayaan Masyarakat Papua di Lembah Baliem, Magis Tuhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?