Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.
“Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tuturnya.
Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.
“Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujarnya.
Dia pun meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu karena dengan adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.
