IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11//2025), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Merespon hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai putusan tersebut tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Artinya, anggota polisi yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.
Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
