Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur
HeadlineHukum

Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur

Iqbal
Iqbal Published 18 Nov 2025, 16:30
Share
2 Min Read
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ( Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11//2025), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Merespon hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai putusan tersebut tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Artinya, anggota polisi yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.

Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga

tata mgr
Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sesuai UU Polri dan Konstitusi
Respons Putusan MK, Kapolri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian UMKM
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabatan sipil, menkum, Polisi Aktif, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Finnet terapkan standar keamanan berlapis di setiap layanan yang disediakan, termasuk melalui sistem Know Your Customer berbasis digital (e-KYC). Foto: Ilustrasi (Telkom Indonesia) Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
Next Article dasco presiden Sempat Dipanggil ke Istana, Ini yang Dibahas Presiden Bersama Dasco

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineNews
Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri
17 Apr 2026, 09:40
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?