Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur
HeadlineHukum

Sudah Terlanjur Duduki Jabatan Sipil, Menkum: Polisi Aktif Tak Perlu Mundur

Iqbal
Iqbal Published 18 Nov 2025, 16:30
Share
2 Min Read
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ( Foto: Ist)
SHARE

Dia mengatakan ketentuan itu nantinya akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Khususnya untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang punya keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Misalnya, kata dia, ada lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu, menurut dia, ada juga kementerian-kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.

“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” katanya. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabatan sipil, menkum, Polisi Aktif, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Finnet terapkan standar keamanan berlapis di setiap layanan yang disediakan, termasuk melalui sistem Know Your Customer berbasis digital (e-KYC). Foto: Ilustrasi (Telkom Indonesia) Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
Next Article dasco presiden Sempat Dipanggil ke Istana, Ini yang Dibahas Presiden Bersama Dasco

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
Jakarta Raya
1,5 Persen Anak di Jakarta Alami Depresi, Legislator Minta Pemprov Kuatkan Sistem Konsultasi Online
16 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?