IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih mengundang polemik publik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, misalnya.
Ia menegaskan putusan MK bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut. Karena itu, pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut adalah tepat.
Menurut dia, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.
“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof Juanda, melansir Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
