Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!
HeadlineNasional

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul: Putusan MK Tak Berlaku Surut!

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2025, 17:27
Share
2 Min Read
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Foto: Polri
SHARE

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian.

Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. (ahmad)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Larangan, Polisi Aktif, putusan mk, Universitas Esa Unggul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article saud Arab Saudi dan AS Teken Perjanjian Pertahanan Strategis
Next Article Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Foto: Parlementaria Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

HeadlineOlahraga
Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
01 Jun 2026, 23:35
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?