IPOL.ID — Polri menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Putusan ini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo, mengutip Jumat (21/11/2025).
Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
