Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Respons Putusan MK, Kapolri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Respons Putusan MK, Kapolri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian UMKM
HeadlineNasional

Respons Putusan MK, Kapolri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian UMKM

Iqbal
Iqbal Published 21 Nov 2025, 12:24
Share
2 Min Read
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri
SHARE

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabatan sipil, Larangan, Polisi Aktif, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 11 21 at 11.53.32 2 Salurkan Bantuan Operasi Bibir Sumbing untuk 100 Anak, ASDP Kembalikan Senyum Indah dan Harapan Anak Indonesia
Next Article Budisatrio Djiwandono, Lantik Serentak Pengurus DPD PERBASI..foto/Perbasi Budisatrio Djiwandono Lantik Serentak Pengurus DPD PERBASI, Ingatkan Perbanyak Kejuaraan di Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?