Setelah ditangkap, Fachri menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (sabu), amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (1) dan PASAL 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, Fachri juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kasus narkoba ini bukan yang pertama kali, Fachri sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007, 2018. (Vinolla)