Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Barang Bukti Kasus Narkoba Fachri Albar, Kokain hingga Alprazolam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Barang Bukti Kasus Narkoba Fachri Albar, Kokain hingga Alprazolam
Hukum

Barang Bukti Kasus Narkoba Fachri Albar, Kokain hingga Alprazolam

Farih
Farih Published 24 Apr 2025, 20:45
Share
2 Min Read
Fachry Albar mengenakan baju tahanan. Foto: Tangkapan layar Inatagram @warga.jakbar
Fachry Albar mengenakan baju tahanan. Foto: Tangkapan layar Inatagram @warga.jakbar
SHARE

Setelah ditangkap, Fachri menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (sabu), amphetamine, dan benzodiazepine.

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (1) dan PASAL 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, Fachri juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Kasus narkoba ini bukan yang pertama kali, Fachri sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007, 2018. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fachri Albar, Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lebaran Betawi Lebaran Betawi di Monas, Pemprov Bakal Bagikan Makanan Khas Gratis ke Pengunjung
Next Article hiburan malam Demo Tempat Hiburan Malam Pettarani Makassar, Diduga Terkait Video LGBT

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?