IPOL.ID – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan jasa unlock IMEI.
Kepala Subdirektorat Humas DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) dari luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun kiriman.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi. Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” kata Budi di Jakarta, Senin (14/5/25).
Pendaftaran bisa dilakukan gratis melalui e-CD (electronic customs declaration) atau di kantor Bea Cukai terdekat. Biaya yang timbul adalah bea masuk dan pajak impor, bukan untuk pendaftaran IMEI.
“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” tutur Budi.