IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram (kg) dan 8,3 kg ganja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja disita dari 5 tersangka. Jumlah sabu seberat 14.859,270 gram dan ganja 8.742,510 gram,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (29/4/2025).
Narkotika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti narkotika dimusnahkan sebanyak 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja.
Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.