Kemudian lokasi ladang ganja kedua berada di Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Berada diketinggian 172 MDPL, dengan total lahan seluas sekitar 1 hektar. Terdapat sekitar 9.500 batang pohon dengan tinggi tanaman 100-250 cm, memiliki jarak tanam antara 50 cm dengan berat basah sekitar 4,5 ton (4.500 kg).
Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi penemuan, pada Kamis (24/4). Melibatkan 158 personel tim gabungan terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Kegiatan merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.
Pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.