“Diharapkan forum ini mampu menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi dan gotong royong dalam penanggulangan serta pengurangan risiko bencana di wilayah Nusa Tenggara Barat,” kata Rustian.
Forum yang telah dikukuhkan ini menjadi mitra pemerintah khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota guna membangun ketangguhan daerah.
Sebelumnya, upaya pembentukan FPRB di NTB telah diinisiasi sejak tahun 2012. Forum ini terus berkembang dan menghasilkan berbagai produk kebijakan maupun kegiatan, antara lain, pada tahun tersebut dilakukan pertemuan lintas sektor membentuk FPRB dikembangkan menjadi Workshop Menggagas FPRB Kepulauan Lombok pada 2013.
Selanjutnya, komitmen FPRB berkembang menjadi produk kebijakan tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana. Pada tahun 2017, langkah FPRB diperkuat bersama BPBD Provinsi NTB ketika menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (KN PRBBK) XIII di Kota Mataram.