Ketua Rekan Indonesia wilayah Provinsi DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan mengatakan, mereka lebih fokus terhadap advokasi pendampingan kesehatan yang lebih banyak di sektor kuratif dan penjaminan kesehatan masyarakat.
Dalam aktivitasnya tersebut, pihaknya juga melakukan sosiliasasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya yang mengalami kendala dalam mengakses hak kesehatannya.
“Saat pendampingan tersebut, kami tidak diperkenankan untuk menerima apapun dari pasien maupun keluarga. Edukasi yang kami berikan tentunya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku sehingga ada solusi yang didapatkan,” katanya.
Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan audiensi baik dengan BPJS Kesehatan ataupun instansi lain untuk membahas dan memperbaharui informasi. Dan informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat pada saat melakukan sosialisasi ke warga setiap dua minggu sekali. Karena pada saat sosialisasi tersebut pada sektor jaminan, JKN adalah salah satu yang akan dibahas.
Hermawan juga menyampaikan beberapa kendala yang ditemui di lapangan terkait implementasi JKN pada saat pendampingan. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami terkait regulasi seputar penyelenggaraan Program JKN, dan yang paling utama adalah mengenai status kepesertaan yang non aktif karena sudah tidak bekerja dan karena memiliki tunggakan yang belum dapat dilunasi.