IPOL.ID – BPJS Kesehatan sebagai Lembaga penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta JKN. Terlebih khusus bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif, dapat langsung memanfaatkan penjaminan layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Salah satu programnya itu adalah penjaminan layanan persalinan bagi ibu hamil, yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial. Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho menegaskan bahwa persalinan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai indikasi medis pasien.
“Selama ini, persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar asal sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan prosedur alur layanan, maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Yang sedang ramai belakangan ini adalah, katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan. Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa prasyarat adanya ANC,” jelas Yayak kepada Ipol.id pada Kamis (24/4/2025).