Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan
Jakarta Raya

BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 24 Apr 2025, 15:02
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 04 25 at 14.44.24
Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
SHARE

Lalu untuk Antenatal Care (ANC) adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan sejak awal kehamilan hingga persalinan. ANC dilakukan di FKTP atau bidan jejaringnya, namun jika diperlukan pemeriksaan tertentu sesuai indikasi medis, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis di FKRTL atau rumah sakit yang mempuni untuk menangani.

“BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Untuk itu, meskipun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, BPJS Kesehatan menyarankan ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC atau memeriksakan kehamilannya secara rutin ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menggunakan Kartu JKN. Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai,” ungkapnya.

Sebagai info, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak 6 (enam) kali kunjungan. Dengan ketentuan :

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Program JKN untuk ANC dan Persalinan, Yayak Nugroho.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manfaat layanan Program JKN ini juga telah dirasakan oleh Khaeruddin (59) saat menjalani tindakan operasi mata akibat penyakit diabetes mellitus. Jangan Ragukan Manfaat Program JKN, Khaeruddin Jalani Operasi Mata Tanpa Ribet
Next Article KKP siap tingkatkan ekspor perikanan. Foto: kkp.go.id Genjot Ekspor Perikanan, KKP Kolaborasi Sinergi Gandeng Berbagai Pihak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineNasional
117.452 Jamaah Mulai Tiba di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji
10 May 2026, 16:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?