Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan
Jakarta Raya

BPJS Kesehatan Menjamin Program JKN untuk ANC dan Persalinan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 24 Apr 2025, 15:02
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 04 25 at 14.44.24
Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
SHARE

IPOL.ID – BPJS Kesehatan sebagai Lembaga penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta JKN. Terlebih khusus bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif, dapat langsung memanfaatkan penjaminan layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Salah satu programnya itu adalah penjaminan layanan persalinan bagi ibu hamil, yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial. Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho menegaskan bahwa persalinan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai indikasi medis pasien.

“Selama ini, persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar asal sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan prosedur alur layanan, maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Yang sedang ramai belakangan ini adalah, katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan. Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa prasyarat adanya ANC,” jelas Yayak kepada Ipol.id pada Kamis (24/4/2025).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Program JKN untuk ANC dan Persalinan, Yayak Nugroho.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manfaat layanan Program JKN ini juga telah dirasakan oleh Khaeruddin (59) saat menjalani tindakan operasi mata akibat penyakit diabetes mellitus. Jangan Ragukan Manfaat Program JKN, Khaeruddin Jalani Operasi Mata Tanpa Ribet
Next Article KKP siap tingkatkan ekspor perikanan. Foto: kkp.go.id Genjot Ekspor Perikanan, KKP Kolaborasi Sinergi Gandeng Berbagai Pihak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?