Lalu untuk Antenatal Care (ANC) adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan sejak awal kehamilan hingga persalinan. ANC dilakukan di FKTP atau bidan jejaringnya, namun jika diperlukan pemeriksaan tertentu sesuai indikasi medis, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis di FKRTL atau rumah sakit yang mempuni untuk menangani.
“BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Untuk itu, meskipun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, BPJS Kesehatan menyarankan ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC atau memeriksakan kehamilannya secara rutin ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menggunakan Kartu JKN. Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai,” ungkapnya.
Sebagai info, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak 6 (enam) kali kunjungan. Dengan ketentuan :