Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan haknya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
”Pemerintah sudah sangat mendukung dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah mutlak hak dari seluruh pekerja dan kami akan dorong terus agar perusahaan sadar akan kewajiabannya dan peserta sadar akan haknya.” pungkas Chairul.
Kampanye dan edukasi terkait K3 harus terus dilakukan kepada seluruh pekerja. Pada peringatan Bulan K3 tahun ini, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat terus ditekan dengan penerapan budaya K3 dan sistem manajemen K3 yang baik di seluruh lingkungan kerja.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury, menyatakan pihaknya berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dewi menegaskan pihaknya berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jakarta, mulai dari pemerintah kota hingga ke tingkat RW dan RT.
“Kami berkomitmen untuk mengintensifkan sosialisasi dan memperluas akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama kami dengan mitra strategis tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga edukasi mengenai pentingnya budaya K3 di lingkungan kerja,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kampanye K3 dilakukan secara langsung melalui kunjungan ke perusahaan-perusahaan binaan maupun melalui media daring seperti telekonferensi. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan standar K3 secara konsisten dan efektif.
Ia optimistis melalui langkah-langkah strategis ini, target universal coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta akan tercapai lebih cepat. “Wujud nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah ini demi memastikan seluruh pekerja baik formal maupun informal untuk mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan,” ungkap Dewi.