“Kami hadir di kegiatan orientasi ini agar para peserta memahami apa saja manfaat yang mereka peroleh dari program JKK dan JKM, serta opsional program JHT yang bisa mereka ikuti,” jelas Dewi. Dewi memaparkan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, calon PMI didaftarkan dalam dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keduanya memiliki beragam manfaat perlindungan yang dirancang khusus bagi PMI.
Salah satu manfaat khusus dari JKK, menurut Dewi, adalah santunan uang tunai sebesar Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat karena alasan yang bukan merupakan kesalahan mereka. Selain itu, JKK juga memberikan santunan maksimal Rp10 juta bagi PMI yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara penempatan ke daerah asal.
”Bahkan untuk kasus luar biasa seperti pemerkosaan yang menimpa calon PMI atau PMI, tersedia santunan sebesar Rp50 juta sebagai bentuk perlindungan serius terhadap korban,” ungkap Dewi. Selain manfaat khusus, JKK juga memberikan layanan medis penuh dan santunan uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja hingga sembuh, sesuai dengan indikasi medis.