Sementara itu, program JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia selama masa penempatan. Total manfaat JKM ini mencapai Rp85 juta, belum termasuk beasiswa yang diberikan setiap tahun.
Untuk mengikuti program perlindungan ini, calon PMI diwajibkan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan selama 31 bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap. “Tahap pertama Rp37.500 dibayar sebelum mulai bekerja. Tahap kedua Rp332.500 dibayarkan paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan,” jelas Dewi.
Dewi juga menekankan bukan hanya calon PMI melalui skema penempatan resmi, tetapi juga PMI perseorangan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi PMI perseorangan, pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp332.500 untuk perlindungan selama 31 bulan.
Lebih lanjut, Dewi mengimbau agar para PMI juga memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk tabungan jangka panjang. Iuran JHT bersifat fleksibel, dimulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per bulan.
