Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah di Peringatan Bulan K3 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah di Peringatan Bulan K3 2025
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah di Peringatan Bulan K3 2025

Yudha
Yudha Published 12 Apr 2025, 10:17
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah di Peringatan Bulan K3 2025. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah di Peringatan Bulan K3 2025. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
SHARE

Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan hak nya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja.

Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sudah sangat mendukung dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah mutlak hak dari seluruh pekerja dan kami akan dorong terus agar perusahaan sadar akan kewajiabannya dan peserta sadar akan haknya,” pungkas Chairul.

Menurutnya kampanye dan edukasi terkait K3 harus terus dilakukan kepada seluruh pekerja. ”Pada peringatan Bulan K3 tahun ini, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat terus ditekan dengan penerapan budaya K3 dan sistem manajemen K3 yang baik di seluruh lingkungan kerja,” cetus Chairul. (Msb/Dani)

Baca Juga

Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
Bundaran HI Disulap Bernuansa Bali pada Perayaan Nyepi 2026
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan Perempuan di Peringatan Hari Ibu
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025, Chairul Arianto, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PPs Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Simak 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 12 April 2025
Next Article Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Terungkap Alasan KPK Periksa Djoko Tjandra

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?