Atas dasar itulah, elemen Masyarakat yang tergabung dalam KURI (Kawal Uang Rakyat Indonesia) sebagai Upaya menjalankan fungsi kontrol Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:
– Mendukung penuh Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
– Mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
– Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining yang perannya telah terungkap melalui fakta persidangan
