IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (IIS), Jumat (24/10/2025). Indra sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan (Rumjab) Anggota DPR RI TA 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” sambung Budi.
Seperti diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Meskipun demikian, Indra sampai kini belum ditahan KPK.
KPK beralasan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
“Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
