Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar, menyegel tempat THM Helens Play Mart usai sidak. Helens terbukti melanggar perizinan karena tak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman usai sidak, pada Kamis (24/4/2025).
Satgas Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar melakukan sidak di THM tersebut selama kurang lebih 2 jam. Saat dilakukan pendataan, Satgas menemukan 5 orang anak di bawah umur dan semua pengunjung diminta bubar.(Vinolla)