IPOL.ID- Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi yang diperiksa kini berinisial HL selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari.
“Saksi yang diperiksa berinisial HL selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
“(Diperiksa) terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Harli belum menyebutkan secara detail materi pemeriksaan yang dicecar oleh penyidik terhadap HL. Namun diakuinya, saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas dia.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kelima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).