Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Saat ini para tersangka itu masih menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, termasuk penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang disediakan oleh Kejagung. (Yudha Krastawan)