IPOL.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi pengelolaan Pasar Tangga Arung di Tenggarong. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik jual beli lapak ilegal yang merugikan pedagang lokal.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa semua proses penataan lapak telah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi, pendataan lapak di Pasar Tangga Arung melibatkan Disperindag Kukar, Polnes Samarinda, dan Forum Pedagang.
Sayid menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk harus disertai bukti yang kuat agar bisa diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” tambahnya.