Sementara itu, Riefky menekankan pentingnya dukungan pendanaan terhadap perkembangan industri kreatif.
“Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama hari ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” kata Riefky.
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut mencakup kerja sama dan koordinasi sebagai berikut:
a. penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
b. peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan;
c. penyusunan kajian dan/atau penelitian;
d. pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan
e. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia. (sol)