Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Untuk itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelasnya.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
9 Produk Marshmallow yang Mengandung Babi
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Anggur, Leci, Jeruk, Stroberi)
Corniche Apple Teddy Marshmallow (Rasa Apel Bentuk Teddy)
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
Hakiki Gelatin – bahan pembentukan gel
Larbee TYL marshmallow (isi selai vanila)
AAA Marshmallow (rasa jeruk)
SWEETME Marshmallow (rasa cokelat). (ahmad)
