IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait dakwaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dengan demikian sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Hasto maupun penasihat hukumnya dinilai tidak berdasar hukum. Majelis menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan secara sah, cermat, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.
“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” katanya.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto.