Modus pelaku bekerja sebagai ART saat melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan sepi di tinggal oleh pemiliknya. Pelaku melakukan aksinya mengambil barang-barang berharga, perhiasan, elektronik hingga uang tunai milik korban majikannya.
Dalam perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan ART tersebut terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Barang bukti diamankan berupa satu unit Tablet Samsung warna putih, iPad warna biru, jam tangan merk Charles Delon, kalung emas dan liontin, cincin emas, uang tunai Rp900 ribu dan satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. (Joesvicar Iqbal)