Dia pun tidak habis pikir mengapa ada tempat hiburan malam di lingkungan RW 02 Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa. Mengingat, THM itu sangat dekat dengan lembaga pendidikan dan juga rumah ibadah. Terlebih, Helen’s Night Mart sangat bertolak belakang dengan kultur dan budaya masyarakat Kampung Sawah.
“Kami mempertanyakan apa urgensinya Dinas Pariwisata Jakarta memberikan izin, tanpa melihat dahulu ke lapangan, untuk uji kelayakan izinnya, lalu ada kultur masyakat, dan lingkungan pendidikan serta agama yang seolah-olah ingin membuat gaduh situasi,” tegas Fauzi.
Atas dasar itu, Fauzi mengungkapkan, pihaknya tidak mengharapkan kontribusi dan kehadiran Helen’s Night.
“Jika kami terima kontribusi dari Helen’s Night Mart yang menurut kami ada mudaratnya, maka itu tak berkah. Kami harapkan keberkahan kampung yang jauh dari hal-hal yang dilarang agama,” tukasnya.
Sebagai bentuk penolakan warga di RW 01 dan RW 02, lanjut Fauzi, pihaknya sudah mengumpulkan tanda tangan masyarakat. Totalnya sekitar 2.500 tanda tangan.