Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Helen’s Night Mart Lenteng Agung Ditolak Warga Diduga Imbas Jual Mirasantika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Helen’s Night Mart Lenteng Agung Ditolak Warga Diduga Imbas Jual Mirasantika
HeadlineJabodetabek

Helen’s Night Mart Lenteng Agung Ditolak Warga Diduga Imbas Jual Mirasantika

Bambang
Bambang Published 29 Apr 2025, 22:22
Share
6 Min Read
Warga Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memasang spanduk penolakan Helen's Live Bar yang diduga bakal dibuka di salah satu hotel setempat, pada Selasa (29/4/2025). Foto: Ist
Warga Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memasang spanduk penolakan Helen's Live Bar yang diduga bakal dibuka di salah satu hotel setempat, pada Selasa (29/4/2025). Foto: Ist
SHARE

Merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:

“Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit,” bunyi perpres tersebut.

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

“Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit,” demikian bunyi pasal 7 huruf c.

Rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

“Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit,” mengutip pasal itu. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Imbas Jual Miras, Ditolak Warga, Helen's Night Mart Lenteng Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (foto istimewa) Mensos Minta Sekolah Rakyat Diperuntukan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrim
Next Article Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam kegiatan Tactical Wall Game (TWG) pada Selasa (29/4/2035) pagi di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya Persiapan Pengamanan May Day, Polda Metro Jaya Gelar Tactical Wall Game

TERPOPULER

TERPOPULER
Motor Ducati nyaris terbakar usai terlibat kecelakaan dengan Yamaha NMax di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Foto: Tangkapan layar Instagram @.harnandy_
Jakarta Raya

Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika

EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Olahraga
DKI Jakarta Juara Umum Kejurnas Wushu Kungfu dan Rajawali Sakti Lengkapi di Alam Sutra Taolu Open 2026
26 Jul 2026, 22:08
HeadlineJabodetabek
Ngeri! Modus Bakso dan Uang, Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Aksi Asusila
26 Jul 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?