Menurutnya, LBH ini akan menjalankan tiga mandat utama:
1. Pendampingan hukum individual maupun kelembagaan bagi pelaku pengadaan yang
menghadapi proses hukum.
2. Penyuluhan dan pelatihan hukum pengadaan, termasuk penjelasan regulasi terbaru
dan potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi.
3. Advokasi sistemik, untuk menyuarakan kebutuhan regulasi yang berpihak pada keadilan substantif dan kondisi nyata di lapangan. (tim)
Ingin Tembus Pasar Pengadaan Pemerintah? Simak Strategi IAPI, KADIN dan LKPP
