IPOL.ID – OJK menyampaikan hingga Maret 2025, Pegadaian telah menjalankan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas (788 kg), titipan emas korporasi (2,27 ton), dan pinjaman modal kerja emas (150 kg).
Izin kegiatan ini diberikan melalui surat OJK pada Desember 2024. OJK melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 memberikan izin kepada Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
“Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas yang mencapai 788 kilogram emas, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kilogram emas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, di Jakarta, Jumat (18/4/25).
Selain Pegadaian, BSI juga telah memperoleh izin usaha bulion pada Februari 2025. OJK menyatakan masih terbuka bagi lembaga keuangan lain untuk mengajukan izin serupa.