“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” isi dari surat edaran tersebut.
Edi mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjadikan PSU sebagai momen untuk menentukan arah pembangunan Kukar lima tahun ke depan.
“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya. (adv)