Ia berencana memanggil Sekretaris MA ke DPR untuk mempertanyakan sistem pengawasan. Hinca menekankan pentingnya membenahi integritas hakim agar putusan tidak bisa “dibeli”.
“Nanti saya akan pertanyakan di DPR ketika memanggil Sekretaris Mahkamah Agung karena dia yang bisa kita panggil untuk menjelaskan pengawasannya, bagaimana penjagaan integritas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4/25) malam.
Arif diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. (*)