IPOL.ID – Terjadi kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan truk bermuatan kayu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register), pada Selasa (8/4/2025).
Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalankan tugas, sementara masinis utama tengah menjalani perawatan medis.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan akibat kelalaian pengemudi truk dan akan dibawa ke jalur hukum.
Pihak KAI akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi kepada pihak pemilik maupun sopir truk terkait dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan, operasional, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
Luqman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.