Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecelakaan Kereta Api CL Jenggala dengan Truk Bermuatan kayu di Gresik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kecelakaan Kereta Api CL Jenggala dengan Truk Bermuatan kayu di Gresik
News

Kecelakaan Kereta Api CL Jenggala dengan Truk Bermuatan kayu di Gresik

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 08 Apr 2025, 21:51
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 04 09 at 09.06.44
KA Komuter rute Indro Gresik-Sidoarjo yang melintas di Km7+600 tepatnya masuk wilayah Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik, terlibat kecelakaan dengan truk trailer bermuatan kayu log. Foto: Tangkap layar IG @infogersik
SHARE

IPOL.ID – Terjadi kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan truk bermuatan kayu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register), pada Selasa (8/4/2025).

Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalankan tugas, sementara masinis utama tengah menjalani perawatan medis.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan akibat kelalaian pengemudi truk dan akan dibawa ke jalur hukum.

Pihak KAI akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi kepada pihak pemilik maupun sopir truk terkait dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan, operasional, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga

Taksi yang temper KRL di Bekasi Timur. Foto: Ist
Green SM Buka Suara soal Taksi Terlibat Kecelakaan KA di Bekasi
KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan, 4 Orang Tewas
Nahas Pemotor Tewas Tertabrak KA Saat Nyeberang Rel di Jelambar Jakbar

Luqman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Gresi, Kecelakaan Kereta Api, Kereta Api CL Jenggala
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bidaah serial yang memperlihatkan pemimpin sekte keagamaan bernama Jihad Ummah, Walid Muhammad yang sukses membuat geram banyak perempuan. Foto: Dok/Ist Viral Sosok Walid, Pemain Serial Malaysia Berjudul Bidaah Gegara Adegan-adegan Kontroversial
Next Article Suasana saat petugas Damkar mengecek memastikan kondisi mobil pikap nopol B 9567 PUA yang sempat terbakar aman di Jalan Rawamangun Muka Timur, RT 05 RW 12, No.46, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/4/2025) malam. Foto: Ist Gegara Puntung Rokok, Pikap di Rawamangun Diamuk Api

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?