Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan hingga enam tahun jika mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala berhasil dievakuasi dengan selamat menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa insiden tersebut tidak berdampak pada jadwal operasional kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasi kecelakaan berada pada jalur cabang yang tidak dilalui oleh KA antarkota.
Terkait dengan kejadian ini, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda mengatakan, kronologis kecelakaan tersebut bermula truk trailer bermuatan kayu keluar dari perusahaan. Kemudian melintas lewat palang pintu kereta api tidak ada penjaganya. Bersamaan dengan itu datang KA Komuter sehingga, terjadi tabrakan.
“Diduga sopir truk trailer kurang hati-hati saat menyeberang. Dalam hitungan detik datang KA Komuter. Jarak yang dekat masinis tidak bisa mengerem lalu terjadi kecelakaan,” jelas AKP Rizki, pada Rabu (9/4/2024).