IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan dalam memberantas judi online dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan UU tersebut selain untuk melakukan pemberantasan juga menciptakan efek jera terhadap pelaku maupun bandarnya.
“Sebab judi online telah meresahkan, mengancam stabilitas perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Sabtu (12/4/2025).
Berdasarkan catatan SIAGA 98, transaksi judi online telah menembus angka Rp900 triliun. Bahkan hal itu terjadi dalam kurun waktu yang singkat.
“Tahun 2024 saja ada Rp900 triliun nilai transaksi uang judi online dan 8 juta masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah terlibat,” papar Hasanuddin.
Hal itu salah satunya terjadi karena penerapan hukuman yang ringan terhadap para pelaku ataupun bandarnya. Diketahui selama ini aparat penegak hukum (APH) hanya menerapkan pasal perjudian (pidum) terhadap para pihak yang terlibat judi daring tersebut.