Sejatinya memberantas perjudian online harus dengan penerapan hukuman yang berat termasuk salah satunya dengan menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk itu, SIAGA 98 berharap Kejaksaan (bisa) menerapkan delik pencucian uang sebagai independent crime dengan fokus pada perampasan aset perseorangan atau korporasi pencucian uang,” harap Hasanuddin.
“Sebagai independent crime pihak kejaksaan tak harus terlebih dahulu membuktikan predicate crime judi onlinenya, tapi cukup dengan diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaan/harta benda berasal dari kejahatan judi online,” sambung dia.
Dalam mekanisme penerapan UU tersebut, Kejaksaan tentunya bisa membentuk tim khusus dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tim ini bertujuan merampas aset yang bersumber dari judi online, terkhusus aset korporasi,” ujar Hasanuddin. (Yudha Krastawan)